PEKANBARU, iNews.id - Pembunuhan sadis menggemparkan warga Kabupaten Siak, Riau. Gadis cantik berinisial NY (25) yang merupakan pengawai honorer Samsat Siak ditemukan tewas mengenaskan di tempat kosnya. Hasil pengembangan diketahui pelaku yakni berinisial R (22) tetangga korban. Tak hanya membunuh, pelaku juga terlebih dahulu memperkosa korban.
Saat diperiksa polisi, R mengaku awalnya hanya ingin mengintip korban yang saat kejadian sedang mandi.
"Setelah melalui penyelidikan dan pemeriksaan, kami berhasil mencari siapa pelakunya. Dia R tetangga korban," ujar Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung, Senin (18/10/2021).
Menurutnya, korban ditemukan meninggal di dalam rumah kontraknya dalam kondisi bersimbah darah pada Sabtu (16/10/2021). Selain itu harta benda berupa kendaraan, perhiasan uang milik NY juga hilang.
Polres Kampar dan Polsek Tualang pun melakukan oleh TKP dan memeriksa empat tetangga korban salah satunya R. Belakangan polisi berhasil mengendentifikasi pelakunya.
Dari keterangan R, sat kejadian dia sedang berada di kontrakannya. Kemudian dia mendengar suara orang mandi dari tetangganya yakni NY. Posisi tempat kos mereka bersebelahan dan plafon menyatu.
Sudah yakin kalau yang mandi yakni NY, pelaku kemudian memanjat dinding rumah dan bergerak ke plafon menuju kamar mandi korban. Dari atas pelaku pun melihat korban mandi. Karena tidak tahan dengan birahinya, R pun turun ke rumah korban. Dia pun langsung mendatangi korban yang sedang mandi. Korban terkejut melihat kedatangan pria yang tidak lain tetangganya tersebut.
"Pelaku memaksa korban keluar dari kamar mandi dengan menarik korban secara paksa dan mengarahkan pisau yang sudah dipersiapkan," kata Alvin. Namun gadis itu melakukan perlawanan. Pelaku lalu membenturkan kepala korban ke dinding. Dia juga mencekik korban hingga lemas dan tewas.
"Kemudian pelaku memperkosa korban. Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, kemudian pelaku pun mengambil harta benda milik korban. Kami jerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan," ucapnya.
Editor : Stefanus Dile Payong