Selain Presiden, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Juga Sadap Tokoh Politik hingga Pengusaha

Puteranegaa Batubara, Evan Payong
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin. (Foto: MPI)

Asep menerangkan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri pada tahun 2025-2026. Terdapat beberapa nomor dimasukkan ke server Laboratory Information Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi. 

"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa proses penegakan hukum baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan UU yang berlaku," tuturnya.

Kemudian pada Oktober 2026, para tersangka memerintahkan untuk menghapus file hasil sadapan pada sistem LIMS, dan pelapor yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Selanjutnya, pelapor petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dan memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli," katanya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network