Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Usai Temuan Hunian Mewah

Jonathan Simanjuntak, Evan Payong
Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dipecat dari ASN usai temuan fasilitas mewas di lapas. (Foto: MPI)

Dari total 17 pejabat tersebut, satu orang diberhentikan, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, sedangkan 11 orang lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.

“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” imbuh dia.

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penonaktifan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah persoalan dalam inspeksi mendadak di lapas tersebut.

Lima pejabat yang dinonaktifkan yakni Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum).

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network