Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan di HUT ke-80 RI

Ryan Rizky Roshali, Evan Payong
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. (Foto: MPI )

JAKARTA, iNewsBelu.id - Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo, mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan di momen HUT ke-80 RI. Dia mendapat pengurangan masa hukuman sebanyak 9 bulan.

“Betul, ibu Putri (Putri Candrawathi) mendapatkan remisi,” kata Kepala Humas Lapas Kelas 2 Tangerang, Ratmin saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).

Dia memerinci, Putri menerima remisi umum sebanyak empat bulan, remisi dasawarsa selama 90 hari atau tiga bulan, dan remisi tambahan donor darah dua bulan.

Ratmin menjelaskan, remisi yang diberikan telah sesuai ketentuan. Putri Candrawathi dinilai berkelakuan baik dan memenuhi syarat.

“Pertimbangannya seluruh WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang selama di dalam lapas berbuat baik dan tidak ada pelanggaran tata tertib. WBP tersebut berhak mendapat kan remisi dan memenuhi syarat,” jelas dia.

Diketahui, Putri Candrawathi semula divonis 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun, hukuman itu dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 10 tahun penjara.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network