get app
inews
Aa Text
Read Next : Bebas dari Penjara, Bharada E Jalani Cuti Bersyarat per 4 Agustus 2023

Idul Fitri, 235 Napi di NTT Dapat Remisi 5 di Antaranya Tahanan Korupsi

Senin, 08 April 2024 | 23:14 WIB
header img
Ratusan narapidana di NTT mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

KUPANG, iNewsBelu.id - Sebanyak 235 narapidana (napi) di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya merupakan napi kasus korupsi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) NTT Mardiana D Jone mengatakan, di antara napi yang mendapat remisi itu terdapat napi perempuan dan napi anak-anak. 

"Tahun ini yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 sebanyak 235 orang, yakni 18 perempuan, seorang napi anak dan 216 napi laki-laki," ujarnya, Senin (8/4/2024). Sementara untuk napi kasus korupsi yang mendapat potongan hukuman, semuanya berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kupang. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut