Ronald Tannur Dapat Remisi, Hukuman Dipangkas 4 Bulan

Danandaya Arya Putra, Evan Payong
Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan Dini Sera. (Foto: MPI )

JAKARTA, iNewsBelu.id - Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan Dini Sera, mendapat remisi di HUT ke-80 RI. Total remisi yang diperoleh selama 4 bulan.

"Iya betul yang bersangkutan (Ronal Tanur) mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan," kata Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Rika Aprianti saat dihubungi, Senin (18/8/2025).



Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network