Diketahui, KPK menetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan Sumut. Topan langsung ditahan bersama empat tersangka lain.
Mereka yakni Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Sumatera Utara yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen, Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Direktur PT RN.
Para tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 28 Juni-17 Juli 2025.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait