Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan dilanjutkan hingga tuntas, dengan menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama.
"Kami meminta masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar dan segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual. Kita harus bersama-sama melindungi anak-anak kita dari predator," kata AKBP Syaiful.
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Saat ini, tersangka masih ditahan di Mapolres 50 Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait