Waduh! Tak Harmonis dengan Istri Ayah di Lima Puluh Kota Perkosa Anak Kandung

Rus Akbar, Evan Payong
Polisi menangkap seorang ayah yang tega memerkosa anak kandung di Kabupaten Limapuluh Kota. (Foto: MPI)

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan dilanjutkan hingga tuntas, dengan menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama.

"Kami meminta masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar dan segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual. Kita harus bersama-sama melindungi anak-anak kita dari predator," kata AKBP Syaiful.

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. 

Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Saat ini, tersangka masih ditahan di Mapolres 50 Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network