LIMA PULUH KOTA, iNewsBelu.id – Gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat diperkosa ayah kandung berinisial, AF (58). Kasus pemerkosaan itu terbongkar setelah sang ibu alias istri AF, RN (52) melaporkan suaminya ke pihak berwajib.
Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, menjelaskan, pelaku AF ditangkap di rumahnya, Minggu (8/6/2025) tidak lama setelah menerima laporan.
“Setelah laporan diterima tim langsung bergerak cepat menangkap pelaku," ujarnya, Senin (9/6/2025).
Kapolres mengungkapkan, peristiwa pemerkosaan terjadi pada Oktober dan November 2024 di kamar rumah pelaku di Kecamatan Guguak. Pelaku memanfaatkan momen saat sang ibu, RN, pergi ke sawah.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali," ujar Syaiful.
Menurut Kapolres, tersangka AF berdalih nekat memerkosa anak kandungnya karena hubungan rumah tangganya dengan RN telah lama tidak harmonis. Keduanya juga tidak lagi berhubungan sebagai suami istri, meskipun masih tinggal serumah.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan dilanjutkan hingga tuntas, dengan menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama.
"Kami meminta masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar dan segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual. Kita harus bersama-sama melindungi anak-anak kita dari predator," kata AKBP Syaiful.
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Saat ini, tersangka masih ditahan di Mapolres 50 Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait