get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis, Mabuk Pria di Bangka Tega Bacok Leher Tetangganya Hingga Kritis

Nenek 67 Tahun di Muba Nyaris Diperkosa Tetangga, Lolos usai Gigit Tangan Pelaku

Senin, 30 Mei 2022 | 21:51 WIB
header img
Duda diduga pelaku percobaan pemerkosaan nenek 67 tahun di Musi Banyuasin saat diamankan polisi. (Foto: Humas Polri)

MUBA, iNews.id - Nenek berusia 67 tahun berinisial P nyaris menjadi korban pemerkosaan di Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Korban lolos setelah menggigit tangan pelaku dan melakukan perlawanan. Kapolsek Babat Supat Iptu Widya Bhakti Dira mengatakan, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga besar lalu melapor ke polisi. Hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku pria berinisial IMY (39) tak lain tetangga korban.

“Pelaku sudah kami tangkap sehari usai kejadian," ujar Widya Bhakti Dira, Senin (30/5/2022). Kronologi kejadian bermula saat korban pergi ke kebun untuk menyadap karet. Ketika itu, korban melewati rumah pelaku yang kemudian membuntutinya pada Selasa (24/5/2022).

Setelah sampai di kebun karet, pelaku yang mengenakan topeng dari bajunya untuk menutupi wajah mendekati korban dari belakang dan langsung memeluknya. Pelaku kemudian menutup mulut korban dengan menggunakan tangannya. Namun korban meronta sambil berupaya meminta pertolongan hingga berhasil membuka topeng pelaku.

Saat pelaku coba kembali memasang topeng dari baju untuk menutupi wajahnya, korban berusaha melepaskan diri dengan cara menggigit tangan pelaku dan melukai jari tangannya.

“Korban ini didorong pelaku setelah merasa kesakitan akibat gigitan. Korban lalu sempat mengambil sebilah parang di dekatnya. Saat itulah pelaku yang ketakutan langsung pergi berlari meninggalkan korban. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami tujuh jahitan di mulut bagian dalam,” katanya. Korban bersama keluarganya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat Supat.

“Kami langsung gerak cepat lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” ujarnya. Saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap pemeriksaan. Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP jo Pasal 291 ayat (1) KUHPidana dan untuk barang bukti juga sudah diamankan di Mapolsek Babat supat

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut