JAKARTA, iNewsBelu.id - Terima suap kasus Ronal Tanuur Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono menjalani sidang perdana, Senin (19/5/2025). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Agenda pembacaan surat dakwaan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dikutip Senin (19/5/2025).
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara Rudi Suparmono terdaftar dengan nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Sidang tersebut akan digelar di ruangan Muhammad Hatta Ali. Adapun susunan majelis yakni Iwan Irawan sebagai ketua dengan hakim anggota Sri Hartati dan Andi Saputra.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkap, mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Rudi diberi jatah sebanyak 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur, melalui hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik.
Kendati demikian jatah 20.000 dolar Singapura untuk Ketua PN Surabaya, dan 10.000 dolar Singapura untuk panitera PN Surabaya belum diberikan.
"(Uang) belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh Erintuah Damanik," ucapnya.
Sementara itu, tiga hakim pembebas Ronald Tannur sudah mendapatkan vonis. Heru Hanindyo selaku hakim ketua mendapatkan vonis terberat yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Erintuah Damanik dan Mangapul sebagai hakim anggota divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait