Dia melanjutkan peralihan akta tersebut adalah melanggar hukum. Hal ini didasari atas perubahan akta yang dilakukan semata-mata untuk mengakomodasi kepentingan pribadi pengurus atau kelompok tertentu, tanpa memperhatikan kepentingan yayasan secara keseluruhan, dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
"Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan)." Katanya.
Selanjutnya, perubahan akta tersebut adalah tindak pidana korupsi kerena tidak melibatkan DPRD dan Pemkab Sikka sebagai pemilik yang tertuang dalam akta 05, dimana yayasan Universitas Nusa Nipa telah menerima dana dari APBD Kabupaten Sikka sebesar Rp2 Miliar serta tanah milik Pemda Sikka untuk mendirikan UNIPA.
"Jika perubahan akta dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu sehingga merugikan keuangan negara atau aset Pemda, ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi." Pungkasnya.
Dia mengatakan, Yayasan Universitas Nusa Nipa harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana. DPRD Sikka sudah semestinya menggunakan hak angket dan interpelasinya untuk meminta keterangan dan penyelidikan secara hukum agar kasus ini menjadi terang di ranah publik.
"Terdapat bukti yang sangat kuat bahwa Aleks Longginus dan Ansar Rera secara diam-diam tanpa meminta persetujuan Pemda dan DPRD Sikka mengubah status hukum Unipa dari Lembaga Pendidikan Tinggi ke Yayasan UNIPA." Ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Universitas Nusa Nipa terkait pernyataan polemik ini.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait