Polemik Perubahan Akta Pendirian UNIPA, Petrus Selestinus Sebut Pelanggaran Hukum dan Tindak Pidana

Joni Nura
Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere, Kabupaten Sikka, NTT. (Foto Joni Nura / iNews TV )

SIKKA,iNewsBelu.id - Polemik terkait perubahan akta pendirian Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere kembali mencuat sepekan terakhir, usai batalnya kedatangan Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming di Kabupaten Sikka, yang diagendakan akan mengunjungi dan memberikan kuliah umum di kampus orange tersebut pada 24-25 April 2025 lalu. 

Dalam kunjungan tersebut, Ketua Yayasan Universitas Nusa Nipa Maumere, Sabinus Nabu berencana akan menyerahkan dokumen permohonan penegerian Unipa.

Pengajuan penegerian Universitas Nusa Nipa tersebut menuai kontroversi, pasalnya sejak berdirinya Unipa hingga saat ini, status kepemilikan Universitas tersebut masih dipertanyakan. 

Petrus Selestinus, angkat bicara. Dalam pernyataannya, Petrus Selestinus menilai perubahan nama dan status kepemilikan Unipa berpotensi melanggar hukum dan bahkan mengarah pada tindak pidana korupsi.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu mengatakan, Bupati Sikka, Alexander Longginus dan Wakil Bupati, Yoseph Ansar Rera periode 2003 - 2008 telah secara diam-diam mengubah status kepemilikan Unipa menjadi milik Yayasan Unipa. 

Menurutnya, akta pendirian Lembaga Pendidikan Tinggi UNIPA dibuat pada tahun 2003. Dimana akta di situ jelas ditegaskan bahwa Lembaga Pendidikan Tinggi UNIPA didirikan untuk dan atas nama serta mewakili Pemeritah Daerah Kabupaten Sikka selaku pemilik.

"Dalam akta dijelaskan kekayaan awal menurut akte No. 5 ini adalah sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sesuai pasal 19 akte No.5. Uang tersebut merupakan uang Pemda Sikka yang bersumber dari APBD." jelasnya. 

Namun setahun kemudian, tepatnya tanggal 22 Oktober 2004 telah disulap akte pendirian Lembaga Pendidikan Tinggi Nusa Nipa berdasarkan akte No. 5 tertanggal 8 Oktober 2003, menjadi Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa dengan akte Notaris No, 21 yang pendirinya adalah Aleks Longginus dan Ansar Rera.

"Dasar peralihan dan dengan cara bagaimana dialihkan tidak ada yang tahu dan tidak dijelaskan dalam Akta Yayasan Unipa itu. Bahkan DPRD dan Pemkab Sikka tidak tahu," jelas Advokat Ibu Kota tersebut, saat dihubungi melalui sambungan telepon. 

Ia mengatakan pernyataan secara tegas dari Aleks Longginus dan Ansar Rera di dalam Akta YAYASAN NUSA NIPA yang hanya bertindak sebagai pribadi-pribadi serta tidak memasukan Pemda Sikka sebagai pendiri Yayasan.

Dia melanjutkan peralihan akta tersebut adalah melanggar hukum. Hal ini didasari atas perubahan akta yang dilakukan semata-mata untuk mengakomodasi kepentingan pribadi pengurus atau kelompok tertentu, tanpa memperhatikan kepentingan yayasan secara keseluruhan, dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

"Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan)." Katanya. 

Selanjutnya, perubahan akta tersebut adalah tindak pidana korupsi kerena tidak melibatkan DPRD dan Pemkab Sikka sebagai pemilik yang tertuang dalam akta 05, dimana yayasan Universitas Nusa Nipa telah menerima dana dari APBD Kabupaten Sikka sebesar Rp2 Miliar serta tanah milik Pemda Sikka untuk mendirikan UNIPA. 

"Jika perubahan akta dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu sehingga merugikan keuangan negara atau aset Pemda, ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi." Pungkasnya. 

Dia mengatakan, Yayasan Universitas Nusa Nipa harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana. DPRD Sikka sudah semestinya menggunakan hak angket dan interpelasinya untuk meminta keterangan dan penyelidikan secara hukum agar kasus ini menjadi terang di ranah publik. 

"Terdapat bukti yang sangat kuat bahwa Aleks Longginus dan Ansar Rera secara diam-diam tanpa meminta persetujuan Pemda dan DPRD Sikka mengubah status hukum Unipa dari Lembaga Pendidikan Tinggi ke Yayasan UNIPA." Ujarnya. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Universitas Nusa Nipa terkait pernyataan polemik ini.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network