"Masih didalami (alasan membuang), memang si ayahnya ini punya karakter tempramental. Ibunya (istri pelaku) sering mengalami KDRT juga," ucapnya.
Dia menuturkan, korban juga kerap dianiaya oleh tersangka. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 76 UU Perlindungan Anak.
Adapun berdasarkan video yang dilihat iNews.id, tersangka semula tampak keluar dari rumah dengan menenteng tangan kanan anaknya. Lalu di depan rumah yang kondisi saat itu sedang banjir, tersangka seperti memanggil seseorang dari kejauhan.
Tak lama, tersangka pun langsung melempar anaknya ke genangan banjir. Hal tersebut membuat sang anak langsung nangis karena menderita kesakitan.
Kemudian, dari kejauhan wanita yang diduga ibunya ini menghampiri korban dan langsung menggendongnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait