FLORES TIMUR, iNewsBelu.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur menetapkan Cyprianus Roni Apollo Kapitan (54), seorang kepala desa di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai tersangka korupsi.
Penetapan tersangka atas Kapitan dilakukan usai diperiksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, Jumat (3/5/2024).
Kepala Desa Wailebe, Kecamatan Wotan Ulumado, Kabupaten Flores Timur tersebut menjadi tersangka kasus korupsi dana desa selama beberapa tahun anggaran, yakni 2018-2022.
Pertama kali kasus ini terungkap usai adanya pengaduan masyarakat perihal dugaan penyelewengan Dana Desa setempat selama 2018-2022. Sejumlah item kegiatan yang tak terlaksana dibeberkan dalam laporan mereka.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo mengungkapkan, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara Rp670.441.464 dari total pagu anggaran Rp5,6 miliar.
"Hasil perhitungan yang diperoleh dari Tim Audit, pagu anggaran APBDes tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022 tersebut senilai Rp5.645.544.850," ungkap Prabowo dalam keterangannya, Jumat (3/5/2024).
Tersangka, kata dia, lebih lanjut akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Larantuka selama 20 hari ke depan. Jangka waktunya terhitung sejak 3 Mei hingga 22 Mei 2024.
Tersangka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah saat digelandang petugas ke Rutan Kelas IIB Larantuka, dengan posisi kedua tangannya diborgol.
Diketahui, sebelum ditetapkan tersangka, Kapitan awalnya dipanggil pihak Kejaksaan untuk diperiksa sebagai saksi. Penyidik kemudian menemukan alat bukti yang cukup dan menetapkannya sebagai tersangka.
Tersangka diduga melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) junto (jo) Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kemudian subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Prabowo.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait