KUPANG, iNewsBelu.id - Sejumlah lima pemuda di RT 41, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dijemput paksa oleh polisi. Mereka diduga kuat melakukan pencurian pisang, dan mengeroyok warga bernama Dominggus Fallo.
Petugas dari Polresta Kupang Kota menjemput para terduga pelaku di kediamannya pada Kamis 2 Mei 2024 Malam sekira pukul 23.40 Wita.
Pelaku di antaranya Novito Rihi, Gusty Sau, Esra Say, Tino Sara, Rivan Silla, dan Juven Awengmani. Mereka lalu digiring ke Mako Polresta untuk dimintai keterangan.
Ketua RT 41 Aipda Vinsensius Loye menjabarkan, bahwa insiden itu bermula ketika para terduga pelaku pesta minuman keras (miras) pada Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 11.00 Wita. Setelah itu, mereka langsung menuju ke tempat pesta nikah di RT 41.
Sekitar pukul 01.40 Wita, acara itu hendak ditutup. Tak terima dengan hal itu, para pelaku membuat kegaduhan dengan cara mengobrak-abrik tenda pesta.
"Jadi, mereka itu sekitar 11 orang datang ke tempat pesta dengan pakaian layaknya preman dan sudah dalam keadaan mabuk berat," terang ketua RT yang juga selaku Kasubdit Cakal Polda NTT ketika dikonfirmasi MNC Portal, Sabtu (4/5/2024) pagi.
Vinsensius menuturkan, para pelaku lantas pulang kembali ke rumahnya. Dalam perjalanan pulang, mereka mencuri pisang milik seorang warga sebanyak dua tandan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait