Kemudian mereka membakarnya di jalan raya dan mulai melakukan kegaduhan. Setelah itu, mereka langsung melempari rumah milik Dominggus. Karena tak terima ditegur, para pelaku lantas melakukan aksi brutal dengan menganiaya Dominggus secara membabi buta.
Akibatnya Dominggus mengalami luka-luka dan memar di wajah bagian kanannya. Kemudian kaki kanannya bengkak hingga berjalan harus dibantu dengan tongkat.
"Di sini kami sudah lakukan imbauan mengenai keamanan dan ketertiban masyarakat, tapi mereka malah mengabaikan itu, mereka tidak pernah bertobat. Bahkan, mereka juga sering terlibat dalam keonaran di lingkungan RT 41, makanya saat itu sudah dibuatkan surat pernyataan," tutur Vinsensius.
Kasus tersebut kini sudah dilaporkan ke Polresta Kupang Kota. Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung membenarkan adanya laporan yang dilakukan oleh Dominggus.
"Anggota Reskrim Polresta Kupang Kota sedang menangani laporan tersebut. Perkembangannya nanti kami sampaikan," ujarnya, Sabtu (4/5/2024).
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait