KUPANG, iNewsBelu.id - Sejumlah lima pemuda di RT 41, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dijemput paksa oleh polisi. Mereka diduga kuat melakukan pencurian pisang, dan mengeroyok warga bernama Dominggus Fallo.
Petugas dari Polresta Kupang Kota menjemput para terduga pelaku di kediamannya pada Kamis 2 Mei 2024 Malam sekira pukul 23.40 Wita.
Pelaku di antaranya Novito Rihi, Gusty Sau, Esra Say, Tino Sara, Rivan Silla, dan Juven Awengmani. Mereka lalu digiring ke Mako Polresta untuk dimintai keterangan.
Ketua RT 41 Aipda Vinsensius Loye menjabarkan, bahwa insiden itu bermula ketika para terduga pelaku pesta minuman keras (miras) pada Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 11.00 Wita. Setelah itu, mereka langsung menuju ke tempat pesta nikah di RT 41.
Sekitar pukul 01.40 Wita, acara itu hendak ditutup. Tak terima dengan hal itu, para pelaku membuat kegaduhan dengan cara mengobrak-abrik tenda pesta.
"Jadi, mereka itu sekitar 11 orang datang ke tempat pesta dengan pakaian layaknya preman dan sudah dalam keadaan mabuk berat," terang ketua RT yang juga selaku Kasubdit Cakal Polda NTT ketika dikonfirmasi MNC Portal, Sabtu (4/5/2024) pagi.
Vinsensius menuturkan, para pelaku lantas pulang kembali ke rumahnya. Dalam perjalanan pulang, mereka mencuri pisang milik seorang warga sebanyak dua tandan.
Kemudian mereka membakarnya di jalan raya dan mulai melakukan kegaduhan. Setelah itu, mereka langsung melempari rumah milik Dominggus. Karena tak terima ditegur, para pelaku lantas melakukan aksi brutal dengan menganiaya Dominggus secara membabi buta.
Akibatnya Dominggus mengalami luka-luka dan memar di wajah bagian kanannya. Kemudian kaki kanannya bengkak hingga berjalan harus dibantu dengan tongkat.
"Di sini kami sudah lakukan imbauan mengenai keamanan dan ketertiban masyarakat, tapi mereka malah mengabaikan itu, mereka tidak pernah bertobat. Bahkan, mereka juga sering terlibat dalam keonaran di lingkungan RT 41, makanya saat itu sudah dibuatkan surat pernyataan," tutur Vinsensius.
Kasus tersebut kini sudah dilaporkan ke Polresta Kupang Kota. Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung membenarkan adanya laporan yang dilakukan oleh Dominggus.
"Anggota Reskrim Polresta Kupang Kota sedang menangani laporan tersebut. Perkembangannya nanti kami sampaikan," ujarnya, Sabtu (4/5/2024).
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait