Tanpa diketahui pelaku, korban berhasil menyelamatkan diri dengan bertahan di akar pohon yang lebih rendah dan berhasil naik kembali. Korban kemudian meminta tolong warga hingga kepala desa setempat kemudian melaporkan ke orang tua korban.
Polresta Manado kemudian menerima laporan dari JK (52), warga Desa Airmadidi Bawah, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara. Tim Delta Resmob Polresta Manado yang menerima laporan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di Manado, pada Jumat (1/3/2024) sekira pukul 03.00 Wita.
"Tim Delta Resmob Polresta Manado yang menerima laporan tersebut langsung membekuk pelaku dan diamankan di Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kompol Sitepu.
Pelaku diancam dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Juncto Pasal 53 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait