MANADO, iNewsBelu.id - Pelaku pencabulan dan percobaan pembunuhan terhadap ASMP (11) ternyata adalah pamannya sendiri, ST (23) warga Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara.
Pelaku mendorong korban ke sebuah jurang setelah sebelumnya sempat dicabuli sebanyak dua kali di Hotel Virgo, Kota Manado, Sulawesi Utara. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (29/3/2024) malam.
Korban merupakan keponakan dari istri pelaku. Kronologi kejadian berawal saat pelaku mengirimkan pesan Whatsapp ke pada korban menggunakan handphone milik istrinya dengan mengajak korban untuk mengambil paket di Desa Sukur, Kecamatan Airmadidi.
"Pelaku menjemput korban dengan sepeda motor, namun bukannya ke Desa Sukur, pelaku malah membawa korban ke Hotel Virgo dan memaksa serta mengancam korban untuk bersetubuh," kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu, Sabtu (2/3/2024).
Di hotel yang terletak di Kota Manado itu, pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali. Usai menjalankan aksinya, pelaku kemudian membawa korban ke wilayah pegunungan Desa Rurukan, Kota Tomohon.
Di tempat itu, pelaku melakukan aksi percobaan pembunuhan terhadap korban dengan cara berpura-pura kalau motor yang dikendarainya mengalami ban kempis. Korban kemudian turun dari motor sambil melihat pemandangan di tepi jurang.
"Di saat korban sedang melihat pemandangan, pelaku kemudian memukul dan mendorong korban ke arah jurang. Korban awalnya sempat berpegang erat pada akar pohon dan berusaha merangkak naik, namun pelaku kembali mendorong korban ke dalam jurang," tutur Kasat Reskrim.
Pelaku bahkan sempat mengambil batu dan melemparkannya ke dalam jurang untuk memastikan kondisi korban. Jika korban masih hidup pasti akan berteriak terkena lemparan batu. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian mengambil buah kelapa dan melemparkannya ke dalam jurang. Karena tidak ada teriakan, pelaku yakin kalau korban sudah meninggal, dia kemudian pergi meninggalkan TKP.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait