Pilkada Akan Tetap Digelar November Mendatang 2024, Ini Penjelasan KPU

Danandaya Arya Putra, Evan Payong
KPU menegaskan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah ini akan tetap berlangsung pada November 2024. (Foto: Antara)

KPU sebagai penyelenggara Pilkada 2024 menyatakan komitmennya untuk bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Idham menekankan KPU tidak berwenang untuk mengubah UU Pilkada, dan tugasnya hanya menjalankan peraturan yang ada. 
"KPU tidak mempunyai kapasitas berbicara dalam tataran pembentuk undang-undang. KPU hanya pelaksana UU Pilkada," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, melarang perubahan jadwal Pilkada 2024.  MK menilai perubahan jadwal dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada.
 



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network