Pilkada Akan Tetap Digelar November Mendatang 2024, Ini Penjelasan KPU

Danandaya Arya Putra, Evan Payong
KPU menegaskan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah ini akan tetap berlangsung pada November 2024. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBelu.id - KPU menegaskan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah ini akan tetap berlangsung pada November 2024. Penegasan ini disampaikan di tengah polemik wacana perubahan jadwal Pilkada 2024.

"Sampai saat ini, UU No 10/2016 tentang Pilkada belum diubah. KPU juga telah menerbitkan PKPU No 2/2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada, di mana tanggal 27 November 2024 adalah hari pemungutan suara Pilkada serentak," kata Anggota KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).



Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network