SITUBONDO, iNews.id - Polres Situbondo turun tangan menyelidiki kasus perebutan paksa jenazah Covid-19 di Desa
Kepanjenkidul, Kecamatan Panji, Situbondo. Polisi akan memeriksa sejumlah saksi, termasuk kepala desa dan sopir
ambulans.
"Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, di antaranya petugas patwal, sopir ambulans dan kepala desa,"
kata Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifa'i, Jumat (23/7/2021).
Rifai mengatakan, kasus perebutan jenazah di Situbondo sudah terjadi tiga kali, yakni di Kecamatan Mlandingan dan
Kecamatan Panji. Karena itu, poihaknya akan memproses secara hukum dan memberikan sanksi tegas bila ada pihak-
pihak yang terbukti melanggar aturan pemulasaran jenazah Covid-19.
"Pihak keluarga maupun masyarakat yang merampas peti jenazah di Dusun Karangmalang, Desa Panji Kidul, Kecamatan
Panji, terlebih dahulu dilakukan tes swab. Atas pertimbangan kemanusiaan, pemanggilan menunggu hingga tujuh hari
pasien meninggal akibat Covid-19," katanya.
Dia menegaskan, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan harus ditegakkan demi keselamatan
banyak orang. Bila ada yang melanggar maka dia meminta penyidik memproses kasus perampasan jenazah Covid-19 yang
disertai pengerusakan bahkan pembakaran peti mati jenazah.
"Selain melanggar aturan, perampasan peti jenazah Covid-19 ini, juga membahayakan. Sebab, berpotensi besar terhadap
penyebaran Covid-19. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak merampas peti jenazah Covid-19,"
katanya.
Diketahui, perebutan jenazah Covid-19 terjadi di Kabupaten Situbondo. Sudah tiga kali peristiwa ini terjadi selama bulan
Juli 2021. Dua kali kejadian di Kecamatan Mlandingan dan satu kali terjadi di Kecamatan Panji.
Terakhir kali kejadian perebutan jenazah Covid-19 ini terjadi pada Rabu 21 Juli 2021 di Desa Panjikidul, Kecamatan
Panji, Kabupaten Situbondo. Saat itu puluhan warga tampak merebut peti mati berisi jenazah Covid-19 dari ambulans.
Tak hanya merebut, warga juga mengeluarkan jenazah dari dalam peti mati dan merusak peti Covid-19.
Warga kemudian membawa jenazah Covid-19 berjenis kelamin perempuan ini dan dilakukan pemulasaran jenazah, bukan
dengan standar protokol kesehatan Covid-19.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait