Barang Bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) ekor Satwa Biawak Timor (Varanus timorensis) merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018. Sesuai namanya, Biawak Timor (Varanus timorensis) merupakan satwa endemik Pulau Timor. Habitat asli satwa ini hanya ada di Pulau Timor baik pada wilayah Republik Indonesia maupun Timor Leste serta beberapa pulau kecil satelit Pulau Timor.
Hadir dalam kegiatan pelepasliaran parapihak terkait antara lain : Kejaksaan Negeri Kupang, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara, Kepolisian Resor Malaka, KPH Malaka, Pemerintah Kecamatan Malaka Tengah dan Desa Bakiruk Kabupaten Malaka, Polsek Malaka Tengah dan Koramil 1605-04 Betun serta siswa MIS Al-Qadr Betun.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait