BETUN, iNewsBelu.id - Balai besar KSDA NTT pada Minggu, 3 Desember 2023 kembali melepasliarkan 33 ekor biawak timor di hutan kateri Kabupaten Malaka Nusa Tenggara Timur.
Penetapan Perlindungan satwa biawak timor dilakukan sesuai kriteria yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa yakni : populasinya kecil, terjadi penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam serta penyebaran terbatas (endemik).
Kawasan Suaka Margasatwa Kateri dengan luasan total 4.699,32 hektar dipilih sebagai lokasi pelepasliaran mengingat lokasi penangkapan satwa biawak timor ini pada kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) oleh tersangka relatif dekat dengan SM Kateri. Bagian lokasi kawasan yang dipilih kondisinya merupakan hutan dengan kondisi tutupan yang baik serta tingkat partisipasi masyarakat desa di sekitarnya yang sangat mendukung terpeliharanya kawasan SM Kateri.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait