33 Ekor Biawak Timor Dilepasliarkan di Hutan Kateri Kabupaten Malaka NTT

Evan Dile Payong
Biawak Timor (Varanus Timorensis), dilepasliarkan di Kawasan Suaka Margasatwa Kateri, Kabupaten Malaka, NTT foto BBKSDA NTT)

BETUN, iNewsBelu.id - Balai besar KSDA NTT pada Minggu, 3 Desember 2023 kembali melepasliarkan 33 ekor biawak timor di hutan kateri Kabupaten Malaka Nusa Tenggara Timur.

Penetapan Perlindungan satwa biawak timor dilakukan sesuai kriteria yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa yakni : populasinya kecil, terjadi penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam serta penyebaran terbatas (endemik).

Kawasan Suaka Margasatwa Kateri dengan luasan total 4.699,32 hektar dipilih sebagai lokasi pelepasliaran mengingat lokasi penangkapan satwa biawak timor ini pada kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) oleh tersangka relatif dekat dengan SM Kateri. Bagian lokasi kawasan yang dipilih kondisinya merupakan hutan dengan kondisi tutupan yang baik serta tingkat partisipasi masyarakat desa di sekitarnya yang sangat mendukung terpeliharanya kawasan SM Kateri.

Kegiatan pelepasliaran ini dilakukan bukan hanya untuk mengembalikan satwa liar biawak timor ke habitat alaminya, tetapi juga sebagai kesempatan untuk menggalang perhatian dan dukungan parapihak baik pemerintah, masyarakat serta generasi muda dalam rangka perlindungan dan pelestarian satwa liar kebanggaan bangsa.

Dihimbau kepada masyarakat di sekitar lokasi SM Kateri untuk tidak menangkap satwa yang dilepasliarkan dan melaporkan kepada petugas dalam kondisi menemukan satwa tersebut di luar kawasan Suaka Margasatwa.  

Terbitnya putusan pengadilan atas kasus penangkapan dan perdagangan satwa liar dilindungi ini juga agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat umum untuk tidak melakukan aktifitas menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan seluruh jenis satwa dilindungi.

 Kegiatan ini dilakukan pasca terbitnya Putusan Pengadilan Negeri Negeri Kupang Nomor: 129/Pid.B/LH/2023/ PN.KPG tanggal 19 Oktober 2023 atas kasus menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup satwa liar dilindungi berupa 33 (tiga puluh tiga) ekor Biawak Timor (Varanus timorensis) oleh Terpidana MM, Balai Besar KSDA NTT bersama parapihak terkait melakukan pelepasliaran barang bukti yang telah diserahkan Kejaksaan Negeri Kupang pada tanggal 29 November 2023.

 

Tindak pelanggaran yang dilakukan terpidana tersebut melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yakni setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kasus ini terungkap berawal dari terbongkarnya proses pengiriman barang bukti melalui Bandar Udara Internasional Eltari Kupang pada tanggal 15 April 2023 saat dilakukan pemindaian menggunakan X-Ray yang dioperasikan oleh Petugas Aviation Security Bandara Eltari Kupang PT Angkasapura V. Dalam proses penanganan selanjutnya, Balai Besar KSDA NTT bekerja sama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara di bawah Supervisi Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.  

Berkas kasus, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Kota Kupang untuk selanjutnya dilakukan penuntutan pada sidang di Pengadilan Negeri Kupang. Setelah melewati serangkaian persidangan, terdakwa diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda senilai Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.

 

Barang Bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) ekor Satwa Biawak Timor (Varanus timorensis) merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018. Sesuai namanya, Biawak Timor (Varanus timorensis) merupakan satwa endemik Pulau Timor. Habitat asli satwa ini hanya ada di Pulau Timor baik pada wilayah Republik Indonesia maupun Timor Leste serta beberapa pulau kecil satelit Pulau Timor.

 

Hadir dalam kegiatan pelepasliaran parapihak terkait antara lain : Kejaksaan Negeri Kupang, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara, Kepolisian Resor Malaka, KPH Malaka, Pemerintah Kecamatan Malaka Tengah dan Desa Bakiruk Kabupaten Malaka, Polsek Malaka Tengah dan Koramil 1605-04 Betun serta siswa MIS Al-Qadr Betun.

 

 

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network