JAKARTA, iNewsBelu,id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memeriksa panitera yang menangani perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia Capres Cawapres. Pemanggilan itu terkait dugaan pelanggaran administrasi.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menuturkan bahwa pelanggaran administrasi tersebut merupakan salah satu isu yang dipermasalahkan oleh para pelapor.
"Ada kaitan dengan masalah admnistrasi ini. Kita mau panggil. Kita juga sudah lihat CCTV nya, nah udah kita liat aja itu," ujarnya usai sidang pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik, Rabu, (1/11/2023).
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait