Keenam, soal pembentukan MKMK yang dinilai lambat. Di mana, MKMK dibentuk setelah banyaknya laporan soal kode etik banyak yang masuk. Padahal, laporan pertama masuk pada Agustus 2023 oleh Denny Indrayana. Hal itu dipersoalkan oleh Zico Simanjuntak.
"Dia persoalkan, dia Minta ada saksi saksi karena dia mengajukan laporan kode etik tapi tidka di proses. sengaja tidak di bentuk. Nah itu soal etik juga," katanya.
Ketujuh, soal semerawutnya mekanisme pengambilan keputusan. Kedelapan, soal MK yabg diduga dijadikan alat politik praktis.
"MK dijadikan alat politik. Politik praktis dan lain-lain, memberi kesempatan kekuatan dari luar menginerfensi kedalam dengan nada kesengajaan. Itu ada juga yang mempersoalkan kaya gitu," katanya.
Kesembilan, soal berita Tempo terkait permasalahan sidang putusan perkara tersebut. Di mana, kata Jimly media tersebut menjelaskan secara rinci yang sebenarnya hanya internal MK saya yabg seharusnya mengetahui.
"Artinya ada masalah serius di dalam. Kan gak boleh yang rahasia kok ketahuan kaya CCTV. Kaya pak petrus ini punya CCTV nonton bagaimana berdebatnya hakim. Sampe begitu kok tau semua. Berarti ada masalah. Sumber dari dalam. Bisa hakimnya bisa karyawannya,"tutup Jimly.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait