JAKARTA, iNewsBelu.id - Majelis Kehormatan Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik berat.
Dia sebelumnya memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres.
"Hakim terlapor melakukan pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian," sambungnya.
Jimly dalam sidang ini didampingi oleh Sekretaris MKMK Wahiduddin Adams dan Anggota MKMK Bintan Saragih.
Sebelumnya 9 hakim konstitusi yang dilaporkan Anwar Usman, Arief Hidayat, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Wahiddudin Adams, Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait