Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Violla Reininda mengatakan ada sejumlah poin dalam laporan pelanggaran kode etik tersebut. Salah satunya yakni soal konflik kepentingan Anwar Usman.
"Conflict of Interest ketika memeriksa dan mengadili perkara nomor 90, yang memberikan ruang atau privillege kepada keponakan yang bersangkutan untuk mencalonkan menjadi calon wakil presiden, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka," ujarnya di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).
Menurut dia, hal itu terbuktikan dengan Gibran yang sudah resmi menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait