JAKARTA, iNewsBelu.id - Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH Unbraw), Dr. Dhia Al Uyun meminta kode etik hakim ditegakkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman.
Diketahui, 16 guru besar bidang hukum melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Ketua MK Anwar Usman terkait putusan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
"Menegakkan kode etik hakim, dengan menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat, sehingga layak untuk diberhentikan secara tidak hormat," kata Dhia, Kamis (26/10/2023). Dhia bersama 15 rekan lainnya melaporkan Ketua MK Anwar Usman karena menilai ada konflik kepentingan dalam putusan MK tersebut.
"Ya, saya bersama 15 rekan lainnya mengajukan permohonan memeriksa ketua majelis hakim MK, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik, sapta karsa hutama serta conflict of interest," ujarnya.
Sebelumnya, 16 guru besar yang tergabung dalam koalisi Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dengan didampingi kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57 melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Violla Reininda mengatakan ada sejumlah poin dalam laporan pelanggaran kode etik tersebut. Salah satunya yakni soal konflik kepentingan Anwar Usman.
"Conflict of Interest ketika memeriksa dan mengadili perkara nomor 90, yang memberikan ruang atau privillege kepada keponakan yang bersangkutan untuk mencalonkan menjadi calon wakil presiden, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka," ujarnya di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).
Menurut dia, hal itu terbuktikan dengan Gibran yang sudah resmi menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait