Sebagai bukti tambahan bahwa Aipda Gede Hermawan Rominto tidak berkontribusi menafkahi kedua anaknya dan juga istrinya (kini sudah mantan istri), adalah saat Klien kami Rosalia Nina Tanga harus sendirian mencicil dan melunasi pinjaman kredit senilai Rp. 385.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) di BRI Cabang Ende.
Tindak-tanduk Aipda Gede Hermawan Rominto sangat bisa dikategorikan sebagai tindak pidana Penelantaran terhadap anak sesuai Pasal 77 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan :
“Setiap orang yang melakukan tindakan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial; dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait