Kapolres Ende Didesak Segera Tetapkan Aipda Gede Hermawan Rominto Tersangka Penelantaran Anak

Tim iNews Belu
Meridian Dewanta, Kuasa Hujum Rosalia Nina Tanga, foto istimewa.

FLORES, iNewsBelu.id - Pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023, Klien kami atas nama Rosalia Nina Tanga, telah mendatangi Polres Ende untuk melaporkan seorang Anggota Polri atas nama Aipda Gede Hermawan Rominto dengan tuduhan melakukan dugaan tindak pidana Penelantaran terhadap anak.

Laporan tindak pidana Penelantaran terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Aipda Gede Hermawan Rominto itu telah diterima oleh Polres Ende sesuai SURAT TANDA BUKTI LAPOR Nomor : STBL/143/VIII/2023/Res.Ende tertanggal 22 Agustus 2023.

Sebelumnya antara Klien kami Rosalia Nina Tanga dan Aipda Gede Hermawan Rominto merupakan pasangan Suami/Istri yang menikah pada tanggal 10 Agustus 2009, dan dikaruniai 2 orang anak atas nama I Putu Bayu Datta Nugraha (13 tahun) dan Made Natasyia Dewi Fortuna (7 tahun), namun keduanya telah bercerai sesuai Putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor : 15/Pdt.G/2021/PN End tertanggal 27 Oktober 2021.

Berkaitan dengan dugaan tindak pidana Penelantaran terhadap anak yang dilakukan oleh Aipda Gede Hermawan Rominto itu, maka Polres Ende telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP-Lidik/340/VIII/2023/Reskrim tertanggal 22 Agustus 2023.

Dalam proses penyelidikan tindak pidana Penelantaran terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Aipda Gede Hermawan Rominto, Polres Ende telah mengundang dan meminta klarifikasi terhadap Klien kami Rosalia Nina Tanga beserta kedua anaknya (I Putu Bayu Datta Nugraha dan Made Natasyia Dewi Fortuna) serta beberapa saksi lainnya.

Demi menjamin akuntabilitas dan transparansi proses penyelidikan, Polres Ende secara teratur telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada

Klien kami Rosalia Nina Tanga, dimana dalam SP2HP tertanggal 25 September 2023 diberitahukan bahwa Polres Ende akan segera melakukan Gelar Perkara guna menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam kasus itu.

Kami meyakini Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M, akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dalam kasus dimaksud, sebab sesuai keterangan Klien kami

Rosalia Nina Tanga yang diperkuat oleh keterangan saksi dan alat bukti lainnya, bahwa dugaan tindak pidana Penelantaran terhadap anak oleh Aipda Gede Hermawan Rominto telah berlangsung sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini.

Sejak tahun 2018 sampai saat ini Aipda Gede Hermawan Rominto terindikasi telah melakukan tindakan penelantaran terhadap kedua anaknya atas nama I Putu Bayu Datta Nugraha (13 tahun) dan Made Natasyia Dewi Fortuna (7 tahun), yang mengakibatkan anak-anak tersebut mengalami penderitaan, baik fisik, mental maupun sosial.

Aipda Gede Hermawan Rominto nyata-nyata telah tidak menafkahi dan melakukan tindakan kekerasan terhadap kedua anak kandungnya tersebut, padahal menurut hukumnya Aipda Gede Hermawan Rominto seharusnya berkewajiban memberikan kehidupan maupun penghidupan, perlindungan, perawatan atau pemeliharaan terhadap kedua anaknya itu.

Kami bisa merincikan semua tindak-tanduk Aipda Gede Hermawan Rominto, yaitu selain tidak menafkahi kedua anaknya sejak tahun 2018 sampai saat ini, maka Aipda Gede Hermawan Rominto pada tanggal 27 Oktober 2019, 18 Juli 2020 dan 26 Februari 2021 juga melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap kedua anaknya.

 

Sebagai bukti tambahan bahwa Aipda Gede Hermawan Rominto tidak berkontribusi menafkahi kedua anaknya dan juga istrinya (kini sudah mantan istri), adalah saat Klien kami Rosalia Nina Tanga harus sendirian mencicil dan melunasi pinjaman kredit senilai Rp. 385.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) di BRI Cabang Ende.

Tindak-tanduk Aipda Gede Hermawan Rominto sangat bisa dikategorikan sebagai tindak pidana Penelantaran terhadap anak sesuai Pasal 77 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan :

 “Setiap orang yang melakukan tindakan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial; dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network