Dalam proses penyelidikan tindak pidana Penelantaran terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Aipda Gede Hermawan Rominto, Polres Ende telah mengundang dan meminta klarifikasi terhadap Klien kami Rosalia Nina Tanga beserta kedua anaknya (I Putu Bayu Datta Nugraha dan Made Natasyia Dewi Fortuna) serta beberapa saksi lainnya.
Demi menjamin akuntabilitas dan transparansi proses penyelidikan, Polres Ende secara teratur telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada
Klien kami Rosalia Nina Tanga, dimana dalam SP2HP tertanggal 25 September 2023 diberitahukan bahwa Polres Ende akan segera melakukan Gelar Perkara guna menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam kasus itu.
Kami meyakini Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M, akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dalam kasus dimaksud, sebab sesuai keterangan Klien kami
Rosalia Nina Tanga yang diperkuat oleh keterangan saksi dan alat bukti lainnya, bahwa dugaan tindak pidana Penelantaran terhadap anak oleh Aipda Gede Hermawan Rominto telah berlangsung sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait