JAKARTA, iNewsBelu.id - Resmi terbentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang beranggotakan tiga anggota MKMK dilantik Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2023).
Tiga anggota MKMK tersebut yakni Wahiduddin Adams (unsur hakim konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur tokoh masyarakat) dan Bintan R Saragih (unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum).
Ketiga anggota MKMK itu kemudian disumpah di atas kitab suci. Anwar Usman mengatakan, MKMK menjadi hal yang tak terpisahkan untuk menjaga marwah konstitusi dan kehormatan hakim konstitusi.
"MKM memiliki tanggung jawab hukum dan keadilan. Peran dan pentingnya MKMK, saya berkewajiban untuk mendukung sepenuhnya setiap tugas MKMK sebaik-baiknya," ucap Anwar usai melantik tiga anggota MKMK.
"Saya memberikan dukungan, agar MKMK bekerja secara independen dan imparsial, terbebas dari intervensi," katanya. Pembentukan MKMK ini menyusul banyaknya laporan yang masuk terkait sidang putusan uji materi UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres.
Pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim itu diduga dilakukan Ketua MK Anwar Usman dan kawan-kawan, terkait putusan batas usia capres-cawapres di bawah usia 40 tahun.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait