Larangan pemaksaan perkawinan tertuang dalam Pasal 10 UU TPKS dengan ancaman bagi pelaku penjara paling lama sembilan tahun dan denda Rp 200 juta. Pada pasal itu turut mengatur pemaksaan perkawinan termasuk dengan pemaksaan perkawinan anak, pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya, atau pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan.
“Jadi budaya kawin paksa ini merupakan hal yang melanggar undang-undang dan bisa dipidana,” ucap Puan.
Puan mengatakan perlunya sosialisasi masif dari pemerintah mengenai UU TPKS, khususnya pemerintah daerah (Pemda) yang wilayahnya memiliki budaya kawin paksa mengingat budaya tersebut telah berlangsung lama.
“Saya juga mendukung langkah aparat penegak hukum yang cepat tanggap dengan mengusut kasus kawin tangkap di Sumba Barat Daya,” tuturnya. Dari kasus kawin tangkap yang baru saja terjadi itu, polisi telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan dianggap telah melakukan penculikan. Para pelaku sudah diamankan di Polres Sumba Barat Daya serta dijerat dengan Pasal 328 KUHP sub Pasal 333 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 10 UU TPKS.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait