Terlibat Korupsi Minta Saham, Eks Wali Kota Kendari Ditetapkan Jadi Tersangka

Mukhtaruddin, Evan Payong
Kejati Sultra saat menggiring tersangka kasus dugaan korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI). (Foto: iNews/MUkhtaruddin)

Selain itu, tersangka juga meminta bagian saham 5 persen dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, totalnya ada enam toko yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui perusahan CV Garuda Cipta Perkasa.

"Ada permintaan saham 5 persen dari setiap pendirian Anoa Mart. Anoa Mart ini ya 95 persen sahamnya dimiliki PT MUI dan 5 persennya diminta tersangka," ujar Ade, Senin (14/8/2023).

Dia juga menjelaskan peran tersangka SM, staf ahli wali wota yang menerima dan mengelola dana pembangunan kampung warna-warni dari PT MUI. Sementara tersangka RT saat itu menjabat Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, membuat dan menandatangani RAB kampung warna-warni dengan pembiayaanya diminta dari PT MUI.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network