KENDARI, iNewsBelu.id - Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Dia ditetapkan bersama dua tersangka lainnya yakni Sekda Kendari berinisial RT dan staf ahli Wali Kota Kendari SH. Status ini ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan saksi dalam persidangan.
Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan, tersangka Sulkarnain Kadir dalam kasus ini meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-warni sebesar Rp700 juta kepada Manager Corcom PT MUI Arif Lutfian Nursandi.
Permintaan itu sebagai imbalan akan diberikan izin pendirian gerai minimarket di Kota Kendari. Di sisi lain, pengecatan kampung telah dibiayai APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tahun 2011.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait