Terbukti Terima Suap Kepala Basarnas dan Letkol ABC Ditahan di Instalasi Tahanan Militer Puspom AU

riana rizkia, Evan Payong
Kabasarnas periode 2021-2023, Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi langsung ditahan usai ditetapkan oleh Danpuspom TNI sebagai tersangka kasus suap. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan. 

Keduanya pun langsung ditahan. Danpuspom TNI Marsda R Agung Handoko mengatakan keduanya kini telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (AU).

"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," katanya dalam konferensi pers, Senin (31/7/2023) malam. Agung mengatakan penetapan ini sudah sesuai pemeriksaan dan keterangan saksi.



Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network