JAKARTA, iNewsBelu.id - Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan.
Keduanya pun langsung ditahan. Danpuspom TNI Marsda R Agung Handoko mengatakan keduanya kini telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (AU).
"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," katanya dalam konferensi pers, Senin (31/7/2023) malam. Agung mengatakan penetapan ini sudah sesuai pemeriksaan dan keterangan saksi.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait