JAKARTA, iNewsBelu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) hari ini, Jumat (7/7/2023). Andhi Pramono ditahan usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Andhi Pramono rampung diperiksa KPK sekitar pukul 16.30 WIB. Andhi langsung dibawa ke aula Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan untuk diumumkan penetapan tersangka sekaligus penahanannya. Andhi tampak mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol saat ditampilkan ke publik.
KPK menahan Andhi Pramono untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 26 Juli 2023. Andhi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait