Dalam pemeriksaan Petugas Karantina Timor Leste, posisi pupuk berada di bagian paling bawah sedangkan di atas pupuk di taruh muatan jagung giling, garam dan roti serta sebagian pupuk ada yang di bungkus menggunakan karung lain untuk menutupi label pupuk.
Dipastikan, penyelundupan pupuk tersebut dilakukan melalui PLBN Mota’ain (jalur legal) dengan modus menutupi pupuk menggunakan muatan lain. Saat melintasi PLBN Mota’ain pelaku menunjukan dokumen PEB yang berisi muatan jagung giling, garam dan roti sedangkan untuk pupuk pelaku tidak beritahukan ke petugas.
Barang tersebut bisa lolos ke Timor Leste karena kelalaian petugas Bea Cukai Atambua dan Karantina Pertanian PLBN Mota’ain yang tidak melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap kendaraan dan muatannya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait