Saat racun bereaksi, tersangka Supaino Sanjaya pun kabur. Korban sempat ditolong tetangga kos dan dibawa ke Rumah Sakit Profesor Doktor Sukandar, Kecamatan Mojosari. Namun nyawanya tak tertolong
Kanit Pidana Umum Iptu Selimat, mengatakan, motif pembunuhan tersebut yakni sakit hati. Pasalnya, pelaku ditagih hutang delapan juta rupiah hingga sepeda motornya ditahan oleh korban. "Ada 30 adegan yang diperagakan kedua pelaku. Motif karena sakit hati ditagih utang," katanya.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.
Diketahui, kasus pembunuhan dengan cara diracun ini terjadi pada April lalu. Saat itu, korban Meinawati alias Sinta meninggal dunia saat perawatan di rumah sakit. Dari hasil keterangan saksi, korban meninggal dengan cara diracun.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait