MOJOKERTO, iNews.id - Polisi mengungkap fakta baru kasus pembunuhan perempuan oleh suami siri di Mojokerto. Korban bernama Meinawati alias Sinta (26) dibunuh dengan cara diracun lewat minuman es jus dan terang bulan. Fakta tersebut terungkap berdasarkan reka ulang di Mapolres Mojokerto.
Rekonstruksi dilakukan dua pelaku pembunuhan dengan 30 adegan dari mulai memasukkan racun jenis potas dan racun tikus ke dalam es jus dan terang bulan hingga mengantarkannya ke tempat korban.
Proses rekonstruksi itu juga menegaskan motif pembunuhan tersebut, yakni sakit hati karena korban terus menagih utang Rp8 juta. Selain itu, pelaku juga kesal karena motornya disandera korban sebagai jaminan. Dua tersangka yakni Irfan Yulianto Putro (25/tersangka utama) dan Supaino Sanjaya (35).
Peristiwa pembunuhan itu diawali tersangka Yulianto Putro memesan racun tikus dan potas di salah satu toko online. Setelah kedua jenis racun datang dia menyuruh tersangka Supaino Sanjaya untuk memasukan kedua racun di terang bulan dan es jus untuk diberikan kepada korban meinawati alias sinta. Dalihnya sebagai obat penakluk hati Meinawati Alias Sinta.
Selanjutnya terang bulan dan es jus diantar ke kos Meinawati. Korban pun menyantapnya sampai habis.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait