MOJOKERTO, iNews.id - Polisi mengungkap fakta baru kasus pembunuhan perempuan oleh suami siri di Mojokerto. Korban bernama Meinawati alias Sinta (26) dibunuh dengan cara diracun lewat minuman es jus dan terang bulan. Fakta tersebut terungkap berdasarkan reka ulang di Mapolres Mojokerto.
Rekonstruksi dilakukan dua pelaku pembunuhan dengan 30 adegan dari mulai memasukkan racun jenis potas dan racun tikus ke dalam es jus dan terang bulan hingga mengantarkannya ke tempat korban.
Proses rekonstruksi itu juga menegaskan motif pembunuhan tersebut, yakni sakit hati karena korban terus menagih utang Rp8 juta. Selain itu, pelaku juga kesal karena motornya disandera korban sebagai jaminan. Dua tersangka yakni Irfan Yulianto Putro (25/tersangka utama) dan Supaino Sanjaya (35).
Peristiwa pembunuhan itu diawali tersangka Yulianto Putro memesan racun tikus dan potas di salah satu toko online. Setelah kedua jenis racun datang dia menyuruh tersangka Supaino Sanjaya untuk memasukan kedua racun di terang bulan dan es jus untuk diberikan kepada korban meinawati alias sinta. Dalihnya sebagai obat penakluk hati Meinawati Alias Sinta.
Selanjutnya terang bulan dan es jus diantar ke kos Meinawati. Korban pun menyantapnya sampai habis.
Saat racun bereaksi, tersangka Supaino Sanjaya pun kabur. Korban sempat ditolong tetangga kos dan dibawa ke Rumah Sakit Profesor Doktor Sukandar, Kecamatan Mojosari. Namun nyawanya tak tertolong
Kanit Pidana Umum Iptu Selimat, mengatakan, motif pembunuhan tersebut yakni sakit hati. Pasalnya, pelaku ditagih hutang delapan juta rupiah hingga sepeda motornya ditahan oleh korban. "Ada 30 adegan yang diperagakan kedua pelaku. Motif karena sakit hati ditagih utang," katanya.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.
Diketahui, kasus pembunuhan dengan cara diracun ini terjadi pada April lalu. Saat itu, korban Meinawati alias Sinta meninggal dunia saat perawatan di rumah sakit. Dari hasil keterangan saksi, korban meninggal dengan cara diracun.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait