JAYAPURA, iNewsBelu.id – Oknum pembina pramuka berinisial PS (59 tahun) melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh perempuan. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya masih di bawah umur.
Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Papua Kombes Pol Achmad Fauzi mengatakan, kasus tersebut telah dilaporkan oleh ibu korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 21 / III / 2024 / SPKT / POLDA PAPUA. Tanggal 5 Maret 2024.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait