Hasil pemeriksaan, kata dia pelaku melakukan aksinya sejak 2022. Terakhir, lanjut dia aksi pelaku pada Januari 2024. “Pelaku PS ini melakukan perbuatan bejatnya dengan cara memaksa para korban untuk mencium bibir, memeluk dan pelaku juga meraba payudara korban,” ujar Kombes Pol Achmad dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).
Dia mengungkapkan, para korban berinisial TR (19 tahun), NP (19 tahun), TM (17 tahun), CG (17 tahun), AT (17 tahun), RC (17 tahun) dan NA (17 tahun). “Kami akan menyurat ke psikolog UPTD PPA Provinsi Papua untuk pendampingan para korban. Karena besok kami berencana akan melakukan pemeriksaan kepada saksi dan beberapa guru di sekolah,” ucapnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait