DENPASAR, iNewsBelu.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Denmark berinisial CAP (49) ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
Hal itu setelah cewek bule tersebut mempertontonkan alat kelamin sambil membonceng sepeda motor di Seminyak, Bali.
Yang perempuan (CAP) sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (29/5/2023).
Dia menjelaskan, CAP sudah diserahkan ke polisi setelah sempat diamankan imigrasi Ngurah Rai. Bule perempuan itu kini ditahan di Polresta Denpasar dan dijebloskan ke tahanan.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Satake menambahkan, pemeriksaan masih dilakukan untuk mengungkap motif CAP memamerkan alat kelaminnya.
"Masih didalami penyidik untuk motifnya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, aksi CAP memamerkan alat vitalnya viral di media sosial. Dalam video itu, terlihat jelas lokasinya di Seminyak, Kuta.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait