Dalam upaya pencegahan korupsi, dijelaskan Ipi, Kementerian PUPR dan KPK telah bekerja sama terkait sejumlah program dan kajian. Salah satunya, kajian terkait infrastruktur.
Kajian KPK tahun 2017 ini memetakan beberapa tipologi praktik korupsi yang terjadi terkait infrastruktur jalan, yakni perbuatan curang oleh pemborong, pengawas, penerima pekerjaan, dan praktik ijon pekerjaan.
"KPK juga mendapati praktik korupsi bahkan dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, sampai dengan pengawasan. Dengan modus korupsi paling banyak adalah suap dan penyalahgunaan kewenangan," kata Ipi. Oleh karenanya, dalam program pembekalan antikorupsi ini KPK juga akan membahas kasus korupsi yang melibatkan Kementerian PUPR.
Di antaranya, kasus suap terkait proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2020. Kemudian, kasus suap terkait dana peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre, Provinsi Papua pada 2017; kasus suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan dan perawatan jalan di Sumatera Barat pada 2016.
Lalu kasus penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014- 2017; dan suap kepada Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022 dkk terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin TA 2021.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait