Jenderal polisi bintang tiga ini berharap apresiasi ini dapat semakin memacu UKPBJ Kemenkumham untuk lebih meningkatkan kompetensi dalam memberikan pelayanan terbaik dalam proses PBJ Kemenkumham. Adapun kriteria penilaian didasarkan pada beberapa faktor yaitu tingkat kematangan proaktif pada 2022, tingkat keterisian pejabat fungsional minimal 60 persen, nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) minimal baik (lebih dari 70 persen) serta Pimpinan tertinggi tidak terjerat permasalahan hukum di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait