Dia menjelaskan, buku rekap pasien ditemukan saat dilakukan penggerebekan di tempat praktik aborsi dokter Arik di Jalan Raya Padang Luwih Dalung, Kuta Utara, 8 Mei 2023 lalu.
Sedangkan dari hasil interogasi, dokter Arik mengaku memasang tarif rata-rata Rp3,8 juta. Dengan tarif itu, dia telah menghasilkan uang sebesar Rp50.844.000 dari praktik aborsi liar.
Candra menambahkan, tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 77 jo pasal 73 ayat 1, pasal 78 jo pasal 73 ayat 2 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Kedokteran dan pasal 194 jo pasal 75 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Tersangka ditahan di Rutan Polda Bali," pungkasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait